Jumat, 08 Maret 2019

Sosialisasi Tatacara Penanganan Perceraian dan Pemberian Izin Cuti bagi PNS



Dasar hukum izin perkawinan perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil diatur dalam :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
"Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Izin dari pejabat hanya diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu :
Syarat komulatip
  • Ada persetujuan tertulis dari isteri yang dibuat secara ikhlas
  • Mempunyai penghasilan yang cukup
  • Ada jaminan tertulis bahwa dia dapat berlaku adil
Syarat alternative
  • Isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai isteri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan
  • Istri cacat badan / penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Tidak mempunyai anak minimal 10 tahun
Perceraian yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 39 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil merukunkan.
Ketentuan perceraian bagi PNS :
  • Setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin pejabat yang berwenang.
  • Bila tidak ada izin sebelumnya, harus ddijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
Syarat alternatif perceraian:
  • Salah satu zinah
  • Salah satu pemabuk, pemadat, penjudi
  • Salah satu meninggalkan yag lain minimal 2 tahun tannpa keterangan
  • Dihukum penjara minial 5 tahun
  • Penganiayaan
  • Pertengkaran yang terus menerus
Jenis cuti terdiri dari :
1. Cuti tahunan
  • PNS/CPNS telah bekerja 1 tahun terus menerus
  • Lama 12 hari kerja (dikurangi cuti bersama)
  • Tidak dapat dipecah kurang dari 3 hari
  • Cuti yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan dapat diambil pada tahun berikut untuk paling lama 1,5 x cuti tahun berjalan
  • Cuti yg tdk diambil selama 2 tahun berturut-turut dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 2X cuti tahun berjalan Cuti Besar
  • PNS yang telah bekerja sekurangnya 6 tahun yang lamanya 3 bulan
  • PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan
  • Cuti besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama
  • Selama cuti besar mendapat penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan
2. Cuti Sakit
PNS yang sakit berhak atas cuti sakit
  • Sakit 1, 2 hari, harus memberitahukan pada atasannya
  • Sakit 3- 14 hari, harus mengajukan secara tertulis, dengan melampirkan surat ket dokter (tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain bila ada)
  • Cuti sakit paling lama 1 tahun, (harus menjalani uji kesehatan)
  • Cuti 3.sakit dapat diperpanjang maksimal 6 bulan (uji kesehatan kembali)
  • Belum sembuh, diberhentikan dengan hormat
3. Cuti Karena Alasan Penting
  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras atau meninggal
  • Bila (a) dan menurut ketentuan hukum PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak yang meninggal
  • Melangsungkan perkawinan pertama
  • Paling lama 2 bulanPengajuan tertulis dengan menyebutkan alasan
  • Dalam hal mendesak, pejabat yang berwenang dapat memberikan ijin sementara, cuti alasan penting diberikan setelah pengajuan
  • Selama CKAP, PNS menerima penghasilan penuh
4. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun dapat diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara
  • Diberikan untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
  • PNS Cuti Di Luar Tanggungan Negara dibebaskan dari jabatannya
  • Pengajuan tertulis dengan alasannya
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan oleh PPK setelah mendapat persetujuan Ka. BKN
  • Selama Cuti di Luar Tanggungan Negara tidak mendapatkan penghasilan dan tidak dihitung sebagai masa kerja PNS

A. TUJUAN KEGIATAN
Setelah menghadiri soialisasi ini, peserta diharapkan dapat
  1. Untuk meningkatkan kinerja di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan;
  2. Agar dapat mengetahui bagaimana cara menangani proses perceraian dan pemberian izin cuti pegawai negeri sipil yang merupakan salah satu hak PNS;
  3. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
  4. Mengetahui hak dan kewajiban pegawai negeri sipil;
  5. Agar setiap peserta sosialisasi mengetahui tujuan dari peraturan pemerintah tentang izin perkawinan, perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil
  6. Memperkaya literatur dalam izin perkawinan, perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil .
B. MANFAAT
Menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan khususnya peserta sosialisasi dalam tata cara penanganan izin perceraian dan pemberian izin cuti pegawai negeri sipil.
C. PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan tujuan di atas, maka materi yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi Penyelesaian Kasus Bagi PNS



Dasar hukum penyelesaian kasus kepegawaian (pemberhentian pegawai negeri sipil) diatur dalam :
  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Reformasi terhadap kualitas pegawai (sumber daya manusia) merupakan bagian dari reformasi pemerintahan dalam rangka mengarah pada pencapaian good governance. Upaya yang dapat dilakukan melalui sistem manajemen kinerja, tidak hanya pada jabatan fungsional akan tetapi menyeluruh dari pegawai jajaran kepemimpinan sampai dengan pegawai pada tingkat operasional. Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan memberikan sinyal pada birokrasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Sebuah organisasi harus mampu beradaptasi secara cepat agar perubahan yang terjadi tidak mengganggu kinerjanya. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya.Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pentingnya hal tersebut dalam rangka penyelesaian kasus kepegawaian yang menyangkut disiplin PNS khususnya yang terkena tindak pidana umum maka diperlukan kompetensi pegawai negeri sipil yang menangani bidang ini terhadap penyelesaian kasus kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana umum melalui sosialisasi tentang penyelesaian kasus bagi pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana umum di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan. Adapun jenis kasus pegawai negeri sipil ada bermacam- macam, dintaranya adalah :
  1. Pelanggaran Disiplin
  2. Tindak Pidana
  3. Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik
  4. Dll
Untuk memproses seorang pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana maka terlebih dahulu kita harus mengetahui jenis-jenis pemberhentian. Adapun jenis pemberhentian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah :
  • Atas permintaan sendiri ( Pasal 238 ayat 1, 2, dan 3)
  • Mencapai batas usia pensiun ( BUP) Pasal 239 dan 240
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ( Pasal 241)
  • Tidak cakap jasmani dan / atau rohani ( Pasal 242)
  • Meninggal dunia, tewas atau hilang ( Pasal 243)
  • Melakukan tindak pidana / Penyelewengan (Pasal 247)
  • Pelanggaran disiplin
  • Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati / Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota
  • Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik
  • Tidak menjabat lagi sebagai pejabat Negara
Serta ada pemberhentian karena hal lain, yaitu :
  • Telah selesai CLTN namun tidak melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya
  • Pengguna ijazah palsu
  • Telah menjalankan tugas belajar namun tidak melapor kepada PPK selama 15 hari kerja sejak berakhirnya tugas belajar.
Adapun sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana adalah :
  • Dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan ( Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Inkracht paling singkat 2 tahun.
  • Tidak dilakukan dengan berencana
  • Diberhentikan tidak dengan hormat ( Pasal 87 Ayat 4 huruf d)
  • Inkracht paling singkat 2 tahun
  • Dilakukan dengan berencana
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dibahas tentang perlakuan terhadap pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana yaitu dalam pasal 247 sampai dengan 252. Pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana / Penyelewengan ( PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 ( dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 248 PP 11 Tahun 2017 Ayat (1) PNS Yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila :
  1. Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat PNS
  2. Mempunyai prestasi kerja yang baik
  3. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali
  4. Tersedia lowongan jabatan.
Pasal 248 Ayat (2) PNS yang dipidana dengan pidan penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakuka tindak pidan tidak berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.
Status PNS yang terkena kasus tindak pidana dijelaskan dalam Pasal 249 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu :
  • PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS
  • PNS yang tidak diberhentikan diaktifkan kembali sebagai PNS tersedia lowongan jabatan
  • Bila dalam 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan jabatan maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pegawai negeri sipil yang dipidana dengan pidana penjara kurang 2 (dua) tahun dan melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pegawai negeri sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan sesuai Pasal 280 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 dengan ketentuan :
  • Tidak diberikan penghasilan
  • Diberikan uang pemberhentian sementara ( sebesar 50 % dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara)
  • Uang pemberhentian sementara diberikan bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan sampai dengan :
  1. Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 juga dijelaskan mengenai tata cara pemberhentian sementara yaitu sebagai berikut :
  • Diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama
  • Diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan JF selain JF ahli utama
  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan Pemberhentian sementara dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Keputusan pemberhentian sementara ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian sementara.
Pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui Pejabat Yang Berwenang paling lama 30 hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara.
Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengaktifan kembali, dalam waktu 25 hari pejabat yang bersangkutan dapat memanggil PNS yang bersangkutan untuk pengaktifan kembali. PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pengaktifan kembali. Sebelum menetapkan keputusan pengaktifan kembali atau keputusan pemberhentian dengan hormat maka keputusan pemberhentian sementara terlebih dahulu dicabut.

  1. Untuk meningkatkan disiplin di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan;
  2. Agar dapat mengetahui bagaimana cara memproses dan mengambil penjatuhan hukuman disiplin (tidak masuk kerja) maupun menyangkut tindak pidana (pidana karena berhubungan dengan jabatan ataupun pidana yang tidak berhubungan dengan jabatan);
  3. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
  4. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
  5. Agar setiap peserta sosialisasi mengetahui tujuan utama undang-undang ASN dan
  6. Memperkaya literatur dalam disiplin pegawai negeri sipil dan tentang aparatur sipil negara
Manfaat yang didapat dari penyelenggaraan Sosialisasi ini adalah Menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan khususnya peserta sosialisasi dalam proses dan tahapan penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut disiplin pegawai negeri sipil.
Sesuai dengan tujuan di atas, maka materi yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi :
  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tantang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  7. Proses dan tata cara penyelesaian kasus bagi PNS yang terkena tindak pidana umum
Kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Nihrul Bahi Alhaidar, SH (Haidar, SH law & firm)

Minggu, 21 Januari 2018

PROSEDUR PENAHANAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN



1.    Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.
2.    Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
3.    Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

PERMOHONAN DALAM PERKARA PERDATA





1.      Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Barabai.
2.      Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Barabai kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi nomor urut setelah pemohon membayar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR).
3.      Bagi Pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yangbersangkutan dapat mengajukan permohonan secara prodeo.

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA CEPAT DAN SINGKAT



A. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Cepat / Ringan

Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. 
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan. 

Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum. 
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum. 

Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik. 

Sabtu, 05 Oktober 2013

Anak Ibarat Program Komputer

Kenapa anak diibaratkan seperti program komputer?
 




Menurut Elias M. Awad, seorang pakar komputer,  secara garis besar cara kerja komputer terbagi dalam tiga golongan, yaitu input, proses dan output. Ketika input,  kita memasukkan data atau program ke dalam memori komputer.  Kemudian data tersebut diproses sesuai programnya, disimpan dalam memori komputer lalu akan menghasilkan output dalam bentuk informasi. Program yang diinstal dapat berbagai macam, sesuai kebutuhan dari masing-masing user.

Senin, 11 Maret 2013

Program Komputer


Artikel IT : Program Komputer



Program Komputer adalah Program yang dibuat berdasarkan dengan bahasa pemrograman yang berfungsi untuk membantu pekerjaan yang diiginkan oleh sebuah user (sering kali disebut sebagai program saja) merupakan suatu aplikasi yang dibuat dengan menggunakan bahasa program tertentu dan telah ter-install di dalam komputer. Program komputer merupakan contoh perangkat lunak komputer yang menuliskan aksi komputasi yang akan dijalankan oleh komputer.

Komputasi ini biasanya dilaksanakan berdasarkan suatu algoritma atau urutan perintah tertentu.Urutan perintah (atau algoritma)merupakan suatu perangkat yang sudah termasuk dalam program komputer tersebut.Tanpa algoritma tersebut,program komputer tak dapat berjalan dengan baik.
Program komputer dikelompokan dalam kelompok low level language ,mid level language dan high level language