1.
Penahanan terhadap
tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh
Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.
2.
Dalam masalah
penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak
boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
3.
Perhitungan
pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak
penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.