Minggu, 21 Januari 2018

PROSEDUR PENAHANAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN



1.    Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.
2.    Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
3.    Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

PERMOHONAN DALAM PERKARA PERDATA





1.      Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Barabai.
2.      Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Barabai kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi nomor urut setelah pemohon membayar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR).
3.      Bagi Pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yangbersangkutan dapat mengajukan permohonan secara prodeo.

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA CEPAT DAN SINGKAT



A. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Cepat / Ringan

Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. 
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan. 

Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum. 
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum. 

Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.