1.
Permohonan
harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau
kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Barabai.
2.
Permohonan
disampaikan kepada Pengadilan Negeri Barabai kemudian didaftarkan dalam buku
Register dan diberi nomor urut setelah pemohon membayar biaya perkara yang
besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR).
3.
Bagi
Pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus
dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yangbersangkutan dapat
mengajukan permohonan secara prodeo.
4.
Pemohon
yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonanya secara lisan dihadapan
Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (Pasal
120 HIR).
5.
Perkara
permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter, berdasarkan
permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan. Ada
permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan
Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pengangkatan anak oleh seorang
Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI) atau oleh
seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA).
(SEMA No. 6 Tahun 1983).
6.
Tidak
semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan
Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal
itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.
7.
Permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan
Negeri adalah :
a.
Permohonan
pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 (delapanbelas) tahun
(menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 47; menurut
Undang-Undnag No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 : menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Pasal 1 butir 1 ke-1)
b.
Permohonan
pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang
dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
c.
Permohonan
dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, yang dapat
diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (Pasal 7 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974).
d.
Permohonan
izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun
(Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
e.
Permohonan
pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26, dan 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
f.
Permohonan
pengangkatan anak (SEMA No. 6 Tahun 1983).
g.
Permohonan
untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil,misalnya apabila nama anak
secara salah disebutkan dalam akta tersebut. (Penduduk Jawa dan Madura
Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil Keturunan Cina Ordonantie
20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUHPerdata
Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian.
h.
Permohonan
untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak
bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit. (Pasal 13 dan 14 Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
i.
Permohonan
agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau
dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
j.
Permohonan
agar ditetapkan sebagai wali / kuasa untuk menjual harta warisan.
8.
Permohonan
untuk menetapkan bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat
dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak milik atas sebidang tanah harus
dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu
gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain di persidangan.
9.
Demikian
juga permohonan untuk menetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli
waris almarhum, tidak dapat diajukan,
10. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan
dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.
11. Untuk mengalihkan hak atas tanah,
menghibahkan, mewakafkan, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula
tercatat atas nama almarhum atau almarhumah cukup dilakukan :
a.
Bagi
mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris yang
dibuat oleh Notaris.
b.
Bagi
mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahli warisyang
dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah
dan diketahui Camat dari Desa dan Kecamatan tempat tinggal almarhum.
c.
Bagi
mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainya, misalnya warga negara Indonesia
keturunan India dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria,
Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi,
tertanggal 20 Desember 1969, No.Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam bukum
Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen-Agraria,
halaman 85).
12. Tidak dibenarkan untuk mengabulkan
suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik
atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan
atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah
sah.
13. Akta dibawah tagan mengenai
keahliwarisan. Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat surat
pernyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dan dengan menyebutkan
kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal.
Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya
oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.
14. Setelah dibacakan dan dijelaskan
dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk,
tanda tangan mereka disahkan dengan mendasarkanketentuan pasal 2 (1)
Stbld.1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi :
Yang bertanda
tangan dibawah ini, Ketua / Hakim Pengadilan Negeri ………. menerangkan, bahwa orang
bernama ————telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan
kepadanya / mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut
diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya dihadapan saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar