Minggu, 21 Januari 2018

PERMOHONAN DALAM PERKARA PERDATA





1.      Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Barabai.
2.      Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Barabai kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi nomor urut setelah pemohon membayar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR).
3.      Bagi Pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yangbersangkutan dapat mengajukan permohonan secara prodeo.

4.      Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonanya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (Pasal 120 HIR).
5.      Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter, berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan. Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pengangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI) atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6 Tahun 1983).
6.      Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.
7.      Permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri adalah :
a.      Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 (delapanbelas) tahun (menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-Undnag No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 : menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Pasal 1 butir 1 ke-1)
b.      Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
c.       Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
d.      Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
e.      Permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 25, 26, dan 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
f.        Permohonan pengangkatan anak (SEMA No. 6 Tahun 1983).
g.      Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil,misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut. (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil Keturunan Cina Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUHPerdata Pasal 13 dan 14), permohonan akta kelahiran, akta kematian.
h.      Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit. (Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
i.        Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW).
j.        Permohonan agar ditetapkan sebagai wali / kuasa untuk menjual harta warisan.
8.      Permohonan untuk menetapkan bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain di persidangan.
9.      Demikian juga permohonan untuk menetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum, tidak dapat diajukan,
10.  Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.
11.  Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah cukup dilakukan :
a.      Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris yang dibuat oleh Notaris.
b.      Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahli warisyang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari Desa dan Kecamatan tempat tinggal almarhum.
c.       Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainya, misalnya warga negara Indonesia keturunan India dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No.Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam bukum Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen-Agraria, halaman 85).
12.  Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.
13.  Akta dibawah tagan mengenai keahliwarisan. Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat surat pernyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dan dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.
14.  Setelah dibacakan dan dijelaskan dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk, tanda tangan mereka disahkan dengan mendasarkanketentuan pasal 2 (1) Stbld.1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi :

Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua / Hakim Pengadilan Negeri ………. menerangkan, bahwa orang bernama ————telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya / mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya dihadapan saya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar